10 Oktober 2015

Pengantar Ulumul Hadits: Sejarah dan Lingkup Kajiannya

Ummat islam memahami bahwa Allah SWT mengutus Rasulullah SAW sebagai pembawa kabar gembira sekaligus pemberi peringatan. Beliaulah yang mengajarkan dan mencontohkan pertama kali pokok-pokok ajaran dalam islam. Tentang keimanan, ibadah, mu’amalah, pakaian, minuman, peragaulan, peperangan, hingga masalah daulah (negara). Kam muslimin wajib menerima segala apa yang beliau perintah, dan meninggalkan apa yang beliau larang, sebagaimana firman Allah SWT.

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Dan apa saja yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalian, maka ambillah (laksanakanlah), dan apa saja yang kalian di larang untuk mengerjakannya, maka berhentilah (tinggalkanlah)!” (QS. Al-Hasyr: 7)

Karena begitu pentingnya ilmu ini, maka saya menuliskan pengantar tentangnya, yaitu sejarah, pengertian, dan lingkup kajian ulumul hadits. Ini bukan tulisan ilmiah, dan ditulis bukan oleh ahlinya. Tulisan ini hanya catatan seorang hamba yang faqir ilmu, ditulis dengan ringkas dan sederhana, untuk memudahkan penulis dalam mengingat pembahasannya. Besar harapan pembaca budiman bisa mengambil faidah dari tulisan ini. Bagi para Asatidz, kyai, dan masyaikh, mohon berkenan memberikan masukan dan kritik jika ditemukan kesalahan di dalam tulisan ini. Semoga Allah mengapuni dosa penulis dan memberikan kita semua ilmu yang bermanfaat. Aamiin!

1. Sejarah Ulumul Hadits

Menurut Thahan, pokok-pokok dalam masalah penyampaian riwayat dan berita dapat ditemukan dalam Al Qur’an dan Hadits Nabi SAW[i]. Dalam Surah Al Hujurat ayat ke-6, Allah SWT berfirman:

يَا أيُهَا الذِيْنَ ءَامَنُوْا إنْ جَاءَكمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَنُوْا

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang yang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS. Al-Hujurat ayat 6)

Ayat ini menegaskan kepada orang-orang beriman untuk mengklarifikasi setiap pengambilan berita/riwayat, menjaga kebenarannya dan teliti dalam menyampaikannya kepada orang lain.

Rasulullah SAW juga bersabda:

نضر الله امرءً سمع منا شيئًا فبلغه كما سمع، فربّ مبلغٍ أوعى من سامع

Mudah-mudahan Allah memberi cahaya kepada seseorang yang mendengar sesuatu dari kami dan dia menyampaikannya sebagaimana yang ia dengarkan. Berapa banyak orang yang disampaikan lebih memahami daripada yang mendengarkan (secara langsung).” (HR. at-Tirmidzi)

Dikarenakan berita tidak mungkin diterima kecuali dengan mengenal sanad (jalan periwayatan)nya, maka muncullah ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil, perbincangan tentang keadaan para perawi, mengenal riwayat yang muttashil (bersambung) atau munqathi’ (terputus) dari sanad-sanad, mengenal ‘illah yang tersembunyi dan lain-lain. Akan tetapi, semua ini masih dalam lingkup yang sangat kecil disebabkan oleh sedikitnya perawi yang bermasalah di permulaan munculnya ilmu ini.[ii]

Kemudian, para ulama mulai melebarkan pembahasan ini hingga muncullah perhatian yang besar terhadap berbagai cabang ilmu yang berkait dengan hadits; dari sisi dhabt (akurasi) hadits, metode pengambilan dan penyampaian hadits, pengetahuan tentang nasikh dan mansukh, hadits gharib dan lain-lain. Hanya saja, saat itu, semua ini dilakukan oleh para ulama secara lisan.

Walaupun hadits kebanyakan disampaikan secara lisan, bukan berarti penulisan hadits sama sekali tidak ada. Bahkan sejak masa awal-awal islam sekalipun, para shahabat sudah menulis hadits Nabi Muhammad SAW, meski hanya untuk kepentingan pribadi saja. Karena waktu itu Rasul melawang para shahabatnya menulis hadits karena khawatir tercampur dengan Al Qur’an. Seperti dalam sabdanya:

لَا تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ وَحَدِّثُوا عَنِّي وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ قَالَ هَمَّامٌ أَحْسِبُهُ قَالَ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Jangan kalian tulis sesuatu yang telah kalian terima dariku selain Al Qur’an. Barangsiapa menuliskan yang ia terima dariku selain al Qur’an, hendaklah ia hapus. Ceritakan saja yang kalian terima dariku, tidak mengapa. Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia menduduki tempat duduknya dari neraka.” (HR Muslim)

Barulah kemudian, di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz lah penulisan hadits secara massal dilakukan. Hal itu diperintahkan oleh sang Khalifah karena setelah masa wafatnya Rasul hingga zaman beliau telah beredar banyak sekali hadits palsu yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu demi berbagai tujuan. [iii]

Demi meneliti kualitas hadits yang dihimpun, para ulama menciptakan beberapa kaidah dan ilmu pengetahuan seputar hadits, yang dengannya mereka dapat membagi-bagi hadits sesuai dengan kualitasnya. Kaidah-kaidah ini sangat berguna dalam menyeleksi periwayatan sebuah hadits. Disinilah mulai lahir ilmu hadits dirayah, meski masih dalam bentuk yang sangat sederhana, dan kemudian disempurnakan oleh para ulama yang muncul pada abad ke 2 dan 3 Hijriyah.[iv]

Menurut Luthfi, Imam Syafi’i (w. 204 H) bisa dikatakan merupakan ulama yang pertama menulis ilmu mushtalah hadits dalam pengertian saat ini, yaitu ketika menulis kitab ar-Risalah. Meski kitab itu berbicara mengenai ushul fiqih, tetapi di dalamnya terdapat kaedah-kaedah ilmu hadits; seperti syarat-syarat hadits bisa dijadikan hujjah, kehujjahan hadits ahad, syarat-syarat ketsiqahan seorang rawi, hukum meriwayatkan hadits dengan maknanya saja, hukum riwayat hadits rawi mudallis, hukum hadits mursal dan lain sebagainya.[v]

Hingga akhirnya, ketika ilmu ini telah matang, istilah sudah mulai baku di kalangan ulama dan setiap disiplin ilmu mulai berdiri sendiri, pada abad IV Hijri, para ulama mulai menuliskan ilmu musthalah dalam buku-buku yang tersendiri. Dan yang pertama kali dikenal menulis ilmu ini dalam sebuah buku tersendiri adalah al-Qadhi Abu Muhammad al-Hasan bin Abdirrahman bin Khallad al-Ramahurmuzi rahimahullahu (w. 360 H) dalam kitabnya “al-Muhaddits al-Fâshil baina ar-Râwi wa al-Wâ’iy”.[vi]

Ulama selanjutnya yang menulis ilmu mushtalah hadits adalah Imam Abu Abdillah Muhammad bin Abdurrahman al-Hakim an-Naisaburi (w. 405 H), beliau menulis kitab yang berjudul Ma’rifat Ulum al-Hadits. Imam al-Hakim mengumpulkan paling tidak 52 bab ulum al-hadits. Adapun ulama yang cukup komplit menulis ilmu musthalah hadits adalah Imam al-Khatib al-Baghdadi Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Tsabit as-Syafi’i (w. 463 H), beliau menulis beberapa kitab tentang ilmu musthalah hadits. Diantara kitab itu adalah al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi wa Adab as-Sami’, ar-Rihlah fi Thalab al-Hadits, Taqyid al-Ilmi, al-Mazid fi Muttashil al-Asanid.

Maka tak heran banyak ulama setelahnya mengambil banyak faedah dari kitab-kitab al-Khatib al-Baghdadi as-Syafi’i (w. 463 H) tersebut. Imam Abu Bakr Muhammad bin Nuqthah (w. 629 H) mengatakan:

ولا شبهة عند كل لبيب أن المتأخرين من أصحاب الحديث عيال علي أبي بكر الخطيب

“Tidak bisa dipungkiri, Ulama ahli hadits saat ini semuanya merujuk kepada Ali Abu Bakar al-Khatib”[vii]

2. Hadits dan Ilmu Hadits

Hadits secara bahasa berarti al-Jadid (baru). Sedangkan menurut istilah, hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir (diamnya) maupun sifatnya.[viii] Pengertian ini adalah apa yang dikemukakan oleh Ahli Hadits. Adapun menurut Ahli Ushul, hadits adalah semua perkataan Nabi SAW, perbuatan dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’ dan ketetapannya.”[ix]

Perbedaan antara keduanya adalah, jika ahli hadits menganggap setiap hal yang melekat pada Nabi SAW (sekalipun kebiasaan yang bersifat kemanusiaan) sebagai hadits, sedangkan menurut ahli ushul, hadits hanyalah yang berkaitan dengan posisi Muhammad SAW sebagai pembuat undang-undang di samping Allah SWT, dan tidak termasuk didalamnya kebiasaan dan sifat beliau kemanusiaan Nabi SAW.

Istilah-istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut hadits adalah As Sunnah. Menurut An Nabhani, secara bahasa makna As Sunnah adalah jalan, sedangkan secara syar’i As Sunnah digunakan untuk hal-hal yang masuk kategori ibadah yang bersifat nafilah yang dinukil dari Nabi Alaihis-salam. Kadang digunakan untuk apa saja yang bersumber dari Rasul, baik perkataan, perbuatan atau takrir, semua itulah yang disebut As Sunnah.[x]

Selain itu, kata yang juga memiliki makna yang sama dengan hadits adalah Khabar dan Atsar. Istilah ini kadang digunakan sebagai kata lain hadits, namun kadang juga bisa berbeda arti dari hadits. Menurut Thahan, kata khabar digunakan untuk menyebut berita selain dari Nabi SAW dan sedangkan atsar untuk sesuatu yang disandarkan kepada Shahabat dan tabi’in baik berupa perkataan dan perbuatan.[xi]

Adapu ilmu hadits menurut As-Suyuthi adalah: “Ilmu yang membahas tata cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah SAW dari sisi seluk beluk perawinya; kedhabitan, keadilan, dan bersambung tidaknya nata rantai sanad.”[xii] Jadi, ilmu hadits adalah ilmu yang berkaitan dengan hadist.

3. Lingkup Kajian Ulumul Hadits

Kata ulum merupakan bentuk plural dari kata ilmu. Sederhananya, ulumul hadits adalah ilmu-ilmu yang berkaitan langsung degan hadits Nabi SAW. Secara garis besar, ilmu hadits diklasifikasikan dalam dua ilmu besar, yaitu ilmu Riwayah dan ilmu Dirayah. Ilmu riwayah adalah ilmu yang ilmu yang mempelajari perkataan, perbuatan taqrir (sikap diam) dan sifat-sifat Nabi. Dengan kata lain ilmu hadist riwayah adalah ilmu yang membahas segala sesuatu yang datang dari Nabi baik perkataan, perbuatan, ataupun takrir. Sedang Ilmu Hadist Dirayah adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan hadist dan sifat-sifat perawinya. Oleh karena itu yang menjadi objek pembahasan dari ilmu hadist dirayah adalah keadaan matan, sanad dan rawi hadist.

Secara umum, kajian dalam ulumul hadits mencakup banyak cabang ilmu, berikut penulis ringkas dari Zein, di antaranya:

1) Ilmu Rijalul Hadits, berbicara tentang seluk beluk perawi hadits sebagai kapasitasnya sebagai perawi hadits, hingga sejarah kehidupannya.

2) Ilmu Tarikhur Ruwah, bicara tentang sejarah hidup para rawi, dimana dilahirkan, dari siapa mereka menerima hadits, siapa saja yang mengambil hadits dari mereka, hingga kapan dan dimana mereka meninggal dunia.

3) Ilmu Jarh wat Ta’dil, yaitu alat untuk mengungkap sisi negatif (jarh) dan positif (ta’dil) yang melekat pada diri para rawi. Sudut pandang yang digunakan ada dua, yakni ‘Adalah (integritas keagamaan) dan Dhabit (Kapasitas intelektual)

4) Ilmu Asbabul Wurud, yaiut ilmu yang berkaitan dengan sebab-sebab suatu hadits dikeluarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

5) Ilmu an Nasikh wal Mansukh, berbicara tentang saling menghapusnya hadits terhadap hadits lain karena adanya pertentangan secara lahiriyah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan kompromi.

6) Ilmu ‘Ilal Hadits, membahas tentang hal-hal tersembunyi yang bisa membuat hadits shahih menjadi tercemar.

7) Ilmu Gharibul Hadits, ilmu yang berbicara tentang kosakata – kosakata yang sulit dipahami karena kata tersebut tidak dikenal atau memang asing.

8) Ilmu Mukhtaliful Hadits, ilmu tentang pertentangan antar hadits secara lahiriyah, namun kemudian dihilangkan pertentangannya atau keduanya dikompromikan, baik dengan cara men-ta’yid kemutlakannya, men-takhshish ke-umumannya, atau dengan cara membawanya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadits tersebut, dan lain-lain.

9) Ilmu At Tash-hif wat Tahrif, ilmu yang bicara tentang perubahan yang terjadi pada hadits baik berupa titik atau syakal, dan juga bentuknya karena disebabkan kesalahan dalam membaca ataupun saat mendengarkannya.

Selain cabang-cabang ilmu di atas, dalam ulumul hadits juga dibicarakan tentang hadits dari sisi banyaknya periwayatan (mutawattir, ahad, ‘aziz, gharib, dan masyhur), kualitas hadits (shahih, hasan, shahih li ghairihi, hasan li ghairihi, dhaif, dan maudhu’), diterima atau ditolak (maqbul dan mardud), hadits ditinjau dari ketersambungan sanad (muttashil, marfu’, munqathi’, dll), serta bahasan-bahasan lain yang masih sangat banyak. Allahu a’lam bish shawab.[Muhammad Tohir]


[i] DR. Mahmud Thahan. Ilmu Hadits Praktis (Terjemah Taysir Musthalah Hadits. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, hal. 6

[ii] Ibid, hal. 8

[iii] KH. Ma’shum Zein, MA. Ilmu Memahami Hadits Nabi. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, hal. 84

[iv] Ibid, hal. 85

[v] Hanif Luthfi, Lc. Sejarah Perjalanan Ilmu Hadits. http://rumahfiqih.com, diakses pada Sabtu, 10 Oktober 2015

[vi] DR. Mahmud Thahan. Op. cit

[vii] Hanif Luthfi, Lc. Op.cit

[viii] DR. Mahmud Thahan. Op. cit, hal. 13

[ix] KH. Ma’shum Zein, MA. Op. cit, hal. 3

[x] Taqiyuddin An Nabhani. Asy-Syakhsiyah Al-Islamiyah. , hal. 54

[xi] DR. Mahmud Thahan. Op. cit, hal. 14

[xii] KH. Ma’shum Zein, MA. Op. cit, hal. 81

Print Friendly and PDF

Ditulis Oleh : Muhammad Tohir // 18.59
Kategori:

0 komentar :

Posting Komentar

Ikhwah fillah, mohon dalam memberikan komentar menyertakan nama dan alamat blog (jika ada). Jazakumullah khairan katsir

 
Semua materi di Blog Catatan Seorang Hamba sangat dianjurkan untuk dicopy, dan disebarkan demi kemaslahatan ummat. Dan sangat disarankan untuk mencantumkan link ke Blog Catatan Seorang Hamba ini sebagai sumber. Untuk pembaca yang ingin melakukan kontak bisa menghubungi di HP: 082256352680.
Jazakumullah khairan katsir.